Hal ini dikarenakan sesuai dengan Pasal 4A UU PPN pemain dan/atau pelatih bukan merupakan salah satu "barang" yang dikecualikan dari objek PPN.Seperti layaknya semua masyarakat Indonesia yang telah memiliki penghasilan, seorang atlet juga merupakan wajib pajak. Artinya, atlet membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima.Misalnya, se